Hakim dan Neraka
Dulu saya berfikir bahwa hadis tentang 2/3 hakim yang masuk neraka adalah masalah kuantitas. artinya jika ada 1 juta hakim yang pernah hidup. Maka 330.000 saja yang bisa masuk surga ,sementara sisanya masuk neraka. Nah ternyata pendapat tersebut salah.
Hadist tersebut sebenarnya berbunyi “Hakim terdiri dari tiga golongan. Dua golongan hakim masuk neraka dan segolongan hakim lagi masuk surga. Yang masuk surga ialah yang mengetahui kebenaran hukum dan mengadili dengan hukum tersebut. Bila seorang hakim mengetahui yang haq tapi tidak mengadili dengan hukum tersebut, bahkan bertindak zalim dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Yang segolongan lagi hakim yang bodoh, yang tidak mengetahui yang haq dan memutuskan perkara berdasarkan kebodohannya, maka dia juga masuk neraka. (HR. Abu Dawud dan Ath-Thahawi)”
Ternyata hitungan tersebut adalah masalah kualitas yaitu hakim ada 3 :
1. Yang tahu kebenaran dan mengadili dengan benar, masuk surga.
2. Yang tahu kebenaran tapi mengadili dengan tidak benar, masuk neraka.
3. Yang tidak tahu kebenaran namun tidak mengadili dengan benar, masuk neraka.
Hugh .. setelah membaca hadis tersebut saya jadi berfikir, apakah yang dimaksud dengan hakim disini adalah hakim pengadilan saja?. Bagaimana jika kita adalah orang yang memiliki wewenang untuk memutuskan sesuatu misal dalam hal rekrutmen karyawan? atau menjadi pinpro sebuah proyek? Atau pemimpin perusahaan yang harus memutuskan sesuatu yang pelik bagi perusahaan dan menyangkut hajat hidup orang banyak? Atau dosen yang harus memberi nilai bagi mahasiswa? , Apakah kita bukan hakim juga ?
Dalam hal ini tentu saja harus ada yang menjadi hakim. Tanpa adanya hakim, pimpinan, pemegang keputusan, dosen tentulah dunia tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya. Walaupun terkadang kebenaran bersifat sangat abstrak, satu-satunya jalan adalah kita harus mengetahui permasalahan yang kita hadapi dan harus terus mencari kebenaran tersebut dan mengupayakan hukum dengan jujur seperti yang ada dalam hadist “Bila seorang hakim mengupayakan hukum (dengan jujur) dan keputusannya benar, maka dia akan memperoleh dua pahala. Tetapi bila keputusannya salah maka dia akan memperoleh satu pahala. (HR. Bukhari) “. Tetapi apakah kita bisa ? Wallahu a’lam, dalam keadaan tertentu kadang saya berpikir bahwa masuk surga dan neraka , itu urusan Gusti Allah
, kita hanya bisa memohon perlindungan dari Nya.
Sumber hadist disini

